Selasa, 10 Juli 2012

Hukum Waris

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga (keturunan) dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap orang  memiliki keinginan yang berbeda  menentukan hukum waris dalam memberikan warisan kepada ahli waris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar