Selasa, 10 Juli 2012

Istilah - istilah yang sering digunakan dalam sidang perceraian


1.
Panitera
:
seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian
2.
Ketua Hakim Pengadilan Agama
:
seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama
3.
Ketua Hakim Majelis
:
seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang
4.
Hakim Anggota
:
seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
5.
Penggugat (dalam Pengadilan Agama)
:
seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
6.
Tergugat (dalam Pengadilan Agama)
:
seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
7.
Pemohon
:
seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
8.
Termohon
:
seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya
9.
Gugatan cerai / cerai gugat
:
berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya
10.
Permohonan cerai talaq
:
berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
11.
Jawaban
:
berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
12.
Replik
:
berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)
13.
Duplik
:
berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)
14.
Sidang saksi/pembuktian
:
sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
15.
Kesimpulan
:
berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
16.
Petitum
:
permintaan yang diajukan oleh para pihak
17.
Hak pemeliharaan anak
:
adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya
18.
Harta gono-gini
:
adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan
19.
Nafkah idah
:
nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai
20.
Mutah
:
adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian
21.
Nusyus
:
adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
22.
Syiqaq
:
adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
23.
Verstek
:
adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar