Hukum Waris adalah suatu hukum
yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia
diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga (keturunan) dan masyarakat yang lebih
berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris
Perdata. Setiap orang memiliki keinginan yang berbeda menentukan hukum waris dalam memberikan warisan kepada ahli waris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar