Jika anda akan menghadapi sidang untuk kasus
perceraian, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, ada beberapa hal
yang perlu anda ketahui.
Jika anda tidak
memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum, ada baiknya anda meminta
nasehat hukum dari seorang pengacara, konsultan hukum atau orang yang sudah
berpengalaman. Jangan menganggap remeh persoalan yang anda hadapi, meskipun
kasus yang anda hadapi tidak terlalu rumit, karena konsekuensi hukum yang
anda hadapi nantinya mengikat dan bersifat memaksa. Oleh karena itu, jangan
menunda sampai saat-saat terakhir putusan hakim akan dijatuhkan atau saat
posisi anda sudah terjepit.
2. Beberapa hal yang penting untuk ditanyakan
Banyak
hal yang dapat anda tanyakan kepada pihak-pihak yang lebih mengetahui tentang
proses hukum, antara lain tentang:
-Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam
sidang
-Mendiskusikan tentang penyebab/alasan mengapa anda memutuskan bercerai dengan
suami anda
-Bila anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum) di pengadilan, apakah hal itu
akan berpengaruh pada putusan hakim?
-Biaya yang harus dikeluarkan, jika anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum)
-Garis besar proses hukum yang akan anda hadapi di pengadilan
-Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses hukum kasus yang anda hadapi
Sebelum
meminta nasehat hukum, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dulu surat-surat
penting mengenai kasus anda (antara lain: surat nikah asli dan fotokopinya yang
telah dibubuhi materai, fotokopi akta kelahiran anak yang dilegalisasi di
kantor pos, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga,dll). Biasanya kasus
perceraian disertai pula dengan masalah pembagian harta gono-gini, sebaiknya anda
juga menyiapkan surat-surat yang terkait dengan dengan harta benda perkawinan
seperti akta jual-beli, sertifikat, kwitansi, bon jual-beli, surat bukti
kepemilikan dan semacamnya. Hal ini untuk memudahkan anda dan penasehat hukum
anda memahami persoalan hukum yang sedang anda hadapi. Setelah anda memahami
persoalan anda, diharapkan anda sudah dapat mengambil keputusan apakah akan
meminta bantuan pengacara atau kuasa hukum sebagai wakil anda di pengadilan.
3. Dimana anda bisa mendapatkan nasehat & bantuan hukum?
Anda
dapat meminta nasehat hukum dari seorang konsultan hukum atau pengacara, dengan
kebebasan memilih untuk didampingi dalam sidang pengadilan nanti.
4. Yang harus anda siapkan sebelum ke pengadilan
Bila didampingi Pengacara
-Jika anda memilih untuk didampingi pengacara, terlebih dulu pengacara anda
membuat Surat Kuasa yang harus anda tandatangani. Surat Kuasa adalah surat yang
menyatakan bahwa anda (sebagai pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada pengacara
anda (sebagai penerima kuasa) untuk mewakili anda dalam pengurusan kasus
anda, mulai dari pembuatan surat-surat seperti surat dakwaan, beracara di muka
sidang pengadilan, menghadap institusi atau orang yang berwenang dalam rangka
pengurusan kasus anda, meminta salinan putusan pengadilan dan sebagainya.
-Menyiapkan Surat Gugatan. Bila anda sudah menandatangani Surat Kuasa, maka
selanjutnya pengacara (kuasa hukum) andalah yang akan mengurus pembuatan Surat
Gugatan dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan selama proses hukum berjalan.
-Siapkan uang administrasi .Usai membayar, anda akan menerima SKUM (Surat
Keterangan Untuk Membayar).
-Siapkan uang untuk pembayaran pengacara anda bila pengacara yang anda minta
bantuannya adalah pengacara yang dibayar.
Yang penting juga harus anda perhatikan:
-Persiapkan mental anda
-Usahakan tidak terlambat ke pengadilan karena dapat mempengaruhi jalannya
sidang
-Berpakaian sopan dan rapi.
5. Di ruang sidang pengadilan
a. Yang mungkin ditanyakan hakim
-Dalam sidang pertama, hakim biasanya akan melakukan upaya perdamaian. Di sidang
ini hakim akan bertanya apakah kedua pihak yang bersengketa akan mengadakan
perdamaian/tidak?
-Dalam proses pemeriksaan, hakim dapat menanyakan masalah-masalah yang terkait
dengan gugatan, apakah ada keberatan dari para pihak/tidak?
-Sebelum putusan dijatuhkan hakim, hakim dapat bertanya apakah ada hal-hal lain
yang ingin disampaikan para pihak? Misalnya hak untuk mengasuh anak di bawah
umur atau menemui anak, jika sebelumnya mendapat halangan untuk bertemu.
b. Siapa saja yang berhak hadir di persidangan?
-Hakim:
yaitu orang yang memimpin jalannya sidang, memeriksa, dan memutuskan perkara
-Panitera:
yang bertugas mencatat jalannya persidangan
-Anda,
sebagai pihak yang mengajukan gugatan, disebut Penggugat/Kuasa hukumnya
-Suami Anda, sebagai
pihak yang digugat, disebut Tergugat/Kuasa hukumnya
6. Apa hak anda sebagai Penggugat?
-Didampingi pengacara sebagai kuasa hukum di pengadilan
-Bertanya dan menjawab mengenai perkembangan kasusnya baik kepada kuasa
hukumnya, maupun kepada hakim
-Mendapat salinan surat keputusan pengadilan (dapat melalui kuasa hukumnya)
-Mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa dibedakan berdasarkan suku,
agama, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik atau status sosialnya
7. Berapa lama proses berlangsung?
a. Pengadilan Tingkat Pertama (di PN atau PA)
Sidang
biasanya dilakukan lebih dari 6 (enam) kali, namun ada juga yang kurang dari
itu. Jangka waktu yang dibutuhkan maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pengadilan
pertama (PN atau PA).
b. Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi (di PT dan Mahkamah Agung)
Waktu
yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara hingga tingkat banding dan
kasasi berbeda-beda. Namun secara umum hingga awal proses pengadilan tingkat
pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung bisa memakan waktu 3-5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar