1.
|
Panitera
|
:
|
seseorang yang
bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian
|
2.
|
Ketua Hakim Pengadilan Agama
|
:
|
seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan
Agama
|
3.
|
Ketua Hakim Majelis
|
:
|
seseorang yang
mengetuai para Hakim dalam suatu sidang
|
4.
|
Hakim Anggota
|
:
|
seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu
kelompok majelis
|
5.
|
Penggugat (dalam Pengadilan Agama)
|
:
|
seseorang
(istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
|
6.
|
Tergugat (dalam Pengadilan Agama)
|
:
|
seseorang
(suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
|
7.
|
Pemohon
|
:
|
seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq
pada istrinya di Pengadilan Agama
|
8.
|
Termohon
|
:
|
seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq
oleh suaminya
|
9.
|
Gugatan cerai / cerai gugat
|
:
|
berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada
suaminya
|
10.
|
Permohonan cerai talaq
|
:
|
berkas/surat
permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
|
11.
|
Jawaban
|
:
|
berkas/surat
tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
|
12.
|
Replik
|
:
|
berkas/surat
dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat
(Termohon)
|
13.
|
Duplik
|
:
|
berkas/surat
dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat
(Pemohon)
|
14.
|
Sidang saksi/pembuktian
|
:
|
sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat)
memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan
membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
|
15.
|
Kesimpulan
|
:
|
berkas/surat
dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah
diserahkan pada pengadilan.
|
16.
|
Petitum
|
:
|
permintaan yang diajukan oleh para pihak
|
17.
|
Hak pemeliharaan anak
|
:
|
adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk
mendapatkan hak memelihara anaknya
|
18.
|
Harta gono-gini
|
:
|
adalah harta yang
dihasilkan selama masa perkawinan
|
19.
|
Nafkah idah
|
:
|
nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya
setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah
bercerai
|
20.
|
Mutah
|
:
|
adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada
mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian
|
21.
|
Nusyus
|
:
|
adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan
kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
|
22.
|
Syiqaq
|
:
|
adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya
perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat
mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
|
23.
|
Verstek
|
:
|
adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si
Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil
dengan layak oleh pengadilan)
|
Selasa, 10 Juli 2012
Istilah - istilah yang sering digunakan dalam sidang perceraian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar