Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan
Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan
dan persyaratannya adalah :
- Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
a. buku nikah;
b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Kartu Keluarga (KK)
e. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
- Membuat kronologis permasalahan;
- Membuat gugatan cerai;
- Persiapan biaya pendaftaran gugatan;
- Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang.
- Mempersiapkan dua orang saksi.
Adapun
urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :
- Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
- Sidang hasil mediasi
- Sidang jawaban;
- Sidang replik;
- Sidang duplik;
- Sidang pembuktian dari penggugat;
- Sidang pembuktian dari tergugat;
- Sidang kesimpulan; dan
- Sidang putusan.
- Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).
Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni :
- Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
- Sidang hasil mediasi;
- Sidang jawaban;
- Sidang replik;
- Sidang duplik;
- Sidang pembuktian dari penggugat;
- Sidang pembuktian dari tergugat;
- Sidang kesimpulan;
- Sidang putusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar